Penelitian eksternal merupakan program penelitian yang pendanaannya dari pihak institusi luar perguruan tinggi, baik sekala nasional maupun internasional. Pendanaan dari pihak luar saat ini yang tersedia berasal dari:
- Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Buku Panduan Penelitian Ristekdikti Edisi 9, Edisi 10, Edisi 11, Edisi 12, dan Edisi 13
- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat. Buku panduan Hibah 125 Juta (disini) dan Hibah 50 Juta ( disini )
- Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Buku Panduan ( disini )
- Kementrian Pertanian, lihat disini
- Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek Tahun 2023
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2023