1. Mahasiswa Unwir yang sudah menempuh 80 SKS, mengontrak KKN di KRS dan diusulkan oleh Fakultas
2. Menyerahkan Kwitansi Asli Pembayaran KKN dari Rektorat
3. Menyerahkan Print Out KRS dari SIMAKO
4. Menyerahkan foto copy KRS yang sudah mengontrak KKN
5. Menyerahkan foto copy KTP 1 lembar
6. Menyerahkan foto copy Vaksin ke 2
7. Menyerahkan surat izin mengikuti KKN dari Orang Tua/ Wali (bermaterai)
8. Mengisi Formulir Pendaftaran KKN di Lppm Unwir

