PENELITIAN EKSTERNAL

Penelitian eksternal merupakan program penelitian yang pendanaannya dari pihak institusi luar perguruan tinggi, baik sekala nasional maupun internasional. Pendanaan dari pihak luar saat ini yang tersedia berasal dari:

  1. Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti). Buku Panduan Penelitian Ristekdikti Edisi 9, Edisi 10, Edisi 11, Edisi 12, dan Edisi 13
  2. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP2D) Provinsi Jawa Barat. Buku panduan Hibah 125 Juta (disini) dan Hibah 50 Juta ( disini )
  3. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Buku Panduan ( disini )
  4. Kementrian Pertanian, lihat disini
  5. Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemendikbudristek Tahun 2023
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun 2023